Sabtu, 12 Desember 2015

Contoh Naskah Kerjasama (MOU) antara Bank Darah Rumah Sakit dengan PMI

PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA :

PALANG MERAH INDONESIA (PMI) ..................................

DENGAN :

RS. ..................................

TENTANG :
BANK DARAH RUMAH SAKIT (BDRS)

Nomor :......................................................
Nomor :......................................................


Pada hari ......... tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu enambelas , masing- masing yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama            : .........................................
Jabatan        : Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) ..................................
Alamat          : Jl.............................

Bertindak untuk dan atas nama PMI Cabang................... Nomor ...

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama           : dr. ........................
Jabatan         : Direktur RS...................
Alamat                   : Jl. ...........................

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam hal pelayanan tranfusi darah bagi pasien melalui Bank Darah Rumah Sakit di RS .................................. dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:

DASAR
Pasal 1

(1)  Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan;
(2) Peraturan Pemerintah no 7 th 2011, tentang pelayanan darah
(3) Keputusan Mentri Kesehatan RI No 423/Menkes/SK/IV/2017, tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah
(3)  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1950 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Perhimpunan Palang Merah Indonesia;
(4)  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963 Tentang Tugas Pokok dan Kegiatan-kegiatan PMI;
(5)  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 478/Menkes/Per/X/1990 tentang Upaya Kesehatan di bidang Tranfusi Darah yo Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Nomor : 1147 tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 478/Menkes/Per/X/1990;
(6)  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Upaya Kesehatan Tranfusi darah;
(7)  Pedoman Pelayanan Tranfusi Darah, Edisi Ketiga, Tahun 2007





MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

(1)  Kerjasama ini didasarkan atas azas saling membantu dan saling meningkatkan peranan dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka pelayanan pada masyarakat.
(2)  Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien yang membutuhkan darah ketika dirawat di RS. ...................................
(3)  Kerjasama ini dibuat secara musyawarah mufakat untuk mengikat kedua belah pihak.

RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 3

Ruang lingkup kerjasama ini dibatasi dalam hal pelayanan Bank Darah di RS. ...................................

TENAGA TEKHNIS TRANFUSI DARAH
Pasal 4

(1)  Sampai dengan 1 (satu) tahun sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani, tenaga teknis tranfusi darah adalah tenaga dari PIHAK PERTAMA;
(2)  Tenaga yang dimaksud dalam ayat 1(satu) berjumlah 4 (empat) orang dan penempatan tenaga di Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) PIHAK KEDUA dan setiap bulannya akan diberitahukan kepada PIHAK KEDUA Sebagai bentuk pelaporan;
(3)  PIHAK KEDUA memberi pembebasan biaya parkir atas tenaga yang dimaksud dalam ayat 2(dua) selama melaksanakan tugasnya;
(4)  PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani berkewajiban mencari dan melatih tenaga teknis tranfusi darah yang akan diperkerjakan di BDRS PIHAK KEDUA dan wajib memberikan laporannya kepada PIHAK PERTAMA.
(5)  Jumlah tenaga yang dimaksud dalam ayat 4 (empat) sedikitnya 4 (empat) orang dengan kualifikasi lulusan pendidikan Diploma 1 (DI) Paramedis Teknologi Tranfusi darah (PTTD) atau Diploma 3 (DIII) Analisis Kesehatan yang dilatih kompetensi teknis tranfusi darah.

PERALATAN
Pasal 5

(1)  PIHAK KEDUA mempunyai  peralatan sebagai    berikut:
a.    Blood bank refrigerator                          1 unit
b.    Alat crossmatch gel test (DiaMed/Biorad) 1 set
c.    Sentrifus serologis                                 1 unit
d.    Freezer untuk penympanan FFP                1 unit
e.    Medical refrigerator                               1 unit
f.     Tube sealer Electric                               1 unit
g.    Plasma separator                                  1 unit
(2)  PIHAK PERTAMA meminjamkan peralatan yang belum dimiliki oleh PIHAK KEDUA selama 2(dua) tahun sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani.
(3)  Segala perawatan dan kerusakan atas semua alat yang dipinjamkan oleh PIHAK PERTAMA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA selama masa peminjaman.

TATA KERJA
Pasal 6

(1)  PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas tersedianya :
  1. darah lengkap dan komponen darah yang sudah dilakukan dan lolos uji saring infeksi Menular Lewat tranfusi darah (IMLTD), meliputi HBsAg, Anti HCV, anti HIV dan RPR/TPHA.
  2. Komponen darah dengan teknik apheresis atau dengan teknik lainnya sesuai permintaan dokter yang merawat pasien.
(2)  PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas :
  1. Penyimpanan darah
  2. Pemeriksaan uji silang serasi
  3. Pendistribusian darah kepada pasien
  4. Penyelidikan penyebab reaksi tranfusi darah yang dilaporkan rumah sakit bersama dengan PIHAK PERTAMA
  5. Pemusnahan darah tranfusi yang tidak layak pakai, sesuai ketentuan.
(3)  PIHAK KEDUA berhak mendapatkan darah yang telah melalui pemeriksaan uji saring infeksi Menular Lewat tranfusi darah (IMLTD), meliputi HBsAg, Anti HCV, anti HIV dan RPR/TPHA, dan jumlah sesuai dengan prediksi kebutuhan darah di RS ............dalam kurun waktu tertentu.
(4)  PIHAK PERRTAMA melakukan pengiriman darah ke PIHAK KEDUA secara rutin sesuai dengan kebutuhan darah RS .............. dengan menggunakan cool box untuk transportasi darah ke BDRS.
(5)  Pengiriman darah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara menggunakan ekspedisi yang diketahui kedua belah pihak dan dinyatakan (diparaf).
(6)  Semua darah yang dikirim kepada PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA berhak menukarkan kantong darah yang mendekati masa kadaluarsa lebih dari 14 (empat belas) hari, dengan kantong darah yang lebih lama masa kadaluarsanya.
(7)  PIHAK KEDUA dapat mengambil darah dari UTD PMI lain apabila PIHAK PERTAMA tidak mempunyai persediaan darah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(8)  PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan tentang penggunaan darah menurut format laporan yang berlaku kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan sekali.
(9)  PIHAK KEDUA membantu PIHAK PERTAMA dalam hal pencarian donor darah agar kebutuhan darah PIHAK KEDUA selalu terpenuhi, salah satu caranya dengan mengadakan aksi donor darahrutin setiap 3 (tiga) bulan sekali.

PEMBIAYAAN
Pasal 7

Maksud dari pembiayaan yang timbul akibat perjanjian ini meliputi :
(1)  Biaya atas darah lengkap dan komponen darah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) poin a pada perjanjian kerjasama ini dikenakan biaya sebesar Rp. ..............,- per kantong darah;
(2)  Biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 pada perjanjian kerjasama ini, sebesar Rp. ...........................

Pasal 8

(1)  PIHAK KEDUA menanggung biaya uji silang serasi dan penyimpanan darah selama di BDRS.
(2)  Besarnya biaya yang dikenakan kepada pasien yang menggunakan darah ditentukan oleh PIHAK KEDUA;
(3)  Untuk pasien peserta Asuransi Kesehatan (ASKES) Sosial dan masyarakat Miskin (Maskin), pengajuan klaim diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pengurusannya dilakukan oleh PIHAK PERTAMA;
(4)  PIHAK KEDUA membantu menyediakan berkas-berkas yang akan digunakan untuk pengajuan klaim kepada PT. ASKES;







TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 9

(1)  Tata cara pembayaran atas biaya sebagaimana yang di maksud dalam pasal 7, PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening Bank.............. atas nama Palang Merah Indonesia ..................................;
(2)  Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan pelayanan berikutnya;
(3)  Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) setiap harinya.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 10

(1)  PIHAK PERTAMA memberikan informasi dan kesempatan pendidikan dan pelatihan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka peningkatan mutu sumber daya manusia;
(2)  Biaya yang timbul akibat kegiatan peningkatan mutu sumber daya manusia ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA.

MASA BERLAKU PERJANJIAN
Pasal 11

(1)  Perjanjian kerjasama ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2013 dan berakhir tanggal 1 Juni 2014 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama;
(2)  Apabila kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang perjanjian kerjasama dibuat sebelum perjanjian ini berakhir dan apabila perjanjian kerjasama yang baru belum dibuat sedang masa sudah berakhir, maka ketentuan dalam perjanjian ini masih berlaku.
(3)  Pengakhiran perjanjian ini tidak membebaskan para pihak dalam hal penyelesaian kewajiban masing-masing pihak kepada pihak lainnya.

KETENTUAN LAIN
Pasal 12

(1)  Setiap perubahan yang menyangkut ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, harus didasarkan kesepakatan bersama;
(2)  Dengan berlakunya perjanjian ini, maka perjanjian kerjasama sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi;
(3)  Hal-hal lain yang diperlukan tetapi belum cukup diatur dalam perjanjian kerjasama ini, akan dibahas oleh kedua belah pihak dan dituangkan dalam berita acara yang merupakan addendum dari naskah perjanjian kerja sama ini;
(4)  Apabila dikemudian hari terjadi silang pendapat antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, sebanyak rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan dapatdiperbanyak sesuai kebutuhan serta memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA

RS. ..................................
Direktur,




(Dr. .............................)
PIHAK PERTAMA

Pengurus Cabang
PALANG MERAH INDONESIA
..................................
Ketua,


(.......................................)



Untuk info lain silahkan email ke  : estiyo.sumoko@gmail.com atau moko@frismed.com

Bank Darah Rumah Sakit

BANK DARAH RUMAH SAKIT  ( BDRS )

A. Latar Belakang

         MMR 307/100.000 kelahiran hidup (SKRT 2003/2004)
         Penyebab utama kematian ibu melahirkan :
            - Perdarahan (sampai 42%), Eklampsia, Infeksi
           Kebijakan RS Ponek (24jam/hari) dgn kriteria :
            - Pelaksanaan Sectio caesaria
            - Penanganan kasus rujukan emergensi
            - Tersedia darah transfusi yang telah aman
           Kebijakan peningkatan kualitas dan akses pelayanan darah à   sistim distribusi tertutup dgn rantai dingin

B. Definisi

    Bank Darah Rumah Sakit merupakan suatu unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk tranfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit

C. Fungsi Bank Darah Rumah Sakit

    Fungsi BDRS adalah sebagai pelaksana dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan darah untuk transfusi di rumah sakit sebagai bagian dari pelayanan rumah sakit secara keseluruhan.

D. Tugas BDRS

  1.  Merencanakan kebutuhan darah di RS bersangkutan.
  2.  Menerima darah dari UTD yang telah memenuhi syarat  uji saring (non reaktif) dan telah dikonfirmasi golongan  darah.
  3. Menyimpan darah dan memantau suhu simpan darah
  4. Memantau persediaan darah harian/mingguan.
  5. Melakukan pemeriksaan golongan darah ABO  dan  Rhesus pada darah donor dan darah resipien
  6. Melakukan  uji silang serasi antara darah donor dan darah resipien.
  7. Melakukan rujukan kesulitan uji silang serasi dan golongan darah ABO/Rhesus ke UTD secara berjenjang.
  8.  Menyerahkan darah yang cocok untuk pasien pada dokter yang meminta atau petugas rumah sakit yang  diberi kewenangan.
  9. Melacak penyebab terjadinya reaksi tranfusi
  10. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas BDRS dalam pendidikan dan pelatihan di bidang tranfusi darah.
  11. Turut aktif dalam sub komite tranfusi darah.
  12.  Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan sumber daya manusia RS dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan transfusi darah di rumah sakit.
  13. Melaksanakan penelitian praktis untuk peningkatan  mutu pelayanan transfusi darah.
  14. Melakukan pencatatan, dan pelaporan.

E. Organisasi Bank Darah Rumah Sakit

BDRS merupakan suatu unit pelayanan yang berada di bawah wakil direktur pelayanan medik/ bagian pelayanan /bagian dari laboratorium RS, yang dikepalai oleh seorang dokter dan memiliki petugas pelaksana.

Rumah sakit tipe A dan B, bank darah berupa instalasi tersendiri, rumah sakit tipe C dan D dapat merupakan bagian dari instalasi Laboratorium (Patologi Klinik).
Dalam pelaksanaan teknis, unit berkoordinasi dengan UTD setempat dan jejaring pelayanan darah setempat.

F. Ketenagaan

         BDRS dipimpin oleh seorang dokter yang telah  dilatih dalam bidang transfusi darah (minimal 80 jam).
         Sebagai pelaksana teknis laboratorium/ tenaga teknis medik  adalah Paramedis Teknologi Transfusi  Darah (PTTD) atau analis yang sudah dilatih di bidang transfusi darah sesuai standar (minimal 120 jam) yang tersertifikasi melalui pusdiknakes/ pusdiklat Depkes.
         Tenaga administrasi dan tenaga pekarya untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh BDRS.

G. Monitoring dan Evaluasi

         Sistem monitoring dan evaluasi kinerja Bank Darah Rumah Sakit dilakukan melalui supervisi, laporan rutin BDRS dan Pemantapan Mutu Internal dan Eksternal
         Pembinaan secara berjenjang dilaksanakan oleh tim  yang terdiri dari :
1. Tim Pusat (Depkes dan UTDP PMI)
2. Tim Provinsi, Kab/Kota
Dinas Kesehatan Prop,Kab/Kota
Unit Transfusi Darah Cabang
Balai Laboratorium


H. Pencatatan dan Pelaporan

BDRS melakukan pencatatan dan pelaporan yang mencakup seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit.
   
Pencatatan
Pencatatan dilakukan pada setiap tahap kegiatan di BDRS setiap hari, sesuai dengan standar yang dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan pelacakan.
  
Pelaporan
   Terdiri dari laporan harian, bulanan dan triwulanan.
Yang dilaporkan : persediaan darah & permintaan darah ( jumlah permintaan, jumlah darah yang diberikan, jenis darah, pengembalian darah dan alasannya serta darah kadaluarsa) dan reaksi transfusi.





















I. Pembiayaan

Biaya pelayanan darah di Rumah Sakit :
  • Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dan jasa pelayanan & tidak mencari keuntungan (nirlaba).
  • Ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit atau Pemda  setempat dengan tidak untuk mencari keuntungan.
  • BDRS mengganti biaya pengolahan di UTD sebesar BPPD tanpa biaya uji silang serasi dan pemeriksaan golongan darah pasien


J. Standar Prosedur Operasional (SPO)

Dalam melaksanakan tugas, BDRS wajib membuat dan  melaksanakan tugasnya sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO)  yang meliputi:

  1. SPO perencanaan kebutuhan darah
  2. SPO permintaan darah ke UTD
  3. SPO penyimpanan darah/komponen darah
  4. SPO monitoring suhu alat penyimpanan darah
  5. SPO validasi reagen
  6. SPO kalibrasi alat
  7. SPO perawatan alat
  8. SPO cara pemakaian alat
  9. SPO persiapan sampel pemeriksaan
  10. SPO Pemeriksaan golongan darah ABO /Rhesus
  11. SPO uji silang serasi
  12. SPO penerimaan sampel darah dan format permintaan darah
  13. SPO darah titipan yang telah dilakukan uji silang serasi
  14. SPO pengeluaran darah
  15. SPO pengembalian darah
  16. SPO pelacakan reaksi transfusi
  17. SPO pencatatan
  18. SPO pelaporan
  19. SPO rujukan
  20. SPO permintaan darah cito
  21. SPO penanganan limbah infeksius
  22. SPO kewaspadaan universal

K. Peralatan yang Dibutuhkan
  1. Blood Bank Refrigerator
  2. Electric tube sealer
  3. Alat Crossmatch Gel Test (satu set: ID-Centrifuge, ID-Incubator, ID-Dispenser )
  4. Plasma separator
  5. Serological Centrifuge
  6. Medical / Laboratory Refrigerator
  7. Mikropipet ukuran 25 ul, 25ul dan 50 ul
  8. Hand Sealer
  9. Cool box
  10. Tabung reaksi uk. 12 x 75
  11. Rak Tabung
  12. Labu semprot, Gunting Stainless, Pipet Pasteur, artery clamp
  13. Tempat limbah medis dan non medis

L. Bahan dan Reagensia yang Dibutuhkan

  1. Antisera : A , B, D
  2. Test Sel : A, B, O
  3. Bovin Albumin
  4. ID-Liss Coomb Cards
  5. ID-Dilluent
  6. Saline 0,9 %

M. Alat dan Bahan Pendukung

  1. ATK
  2. Komputer + Printer
  3. Meja Kursi, Filing Cabinet, Filing Holder, dll
  4. Cek List dan lembar kerja : Golongan darah, Crossmatching,
  5. Blangko pemantau suhu
  6. Surat permintaan darah
  7. Bukti penyerahan darah
  8. Label darah
  9. Buku Laporan Harian, Bulanan, dll

N. Layout BDRS



Lab Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)


















estiyo. s
PT Frismed Hoslab Indonesia
Ruko Bidex Blok G 30-31
BSD City, Tangerang 15321
Phone: +62 21 5316 7150-52
Fax: + 62 21 53167153
Email: moko@frismed.com

Kamis, 10 Desember 2015

IH-500 Fully Automated System for ID Cards



                                          IH-500  Fully Automated System for ID Cards
Alat ini full automatic untuk berbagai pemeriksaan seperti Crossmatching, Direct Coombs test, Indirect Coomb test, Golongan Darah untuk pasien, Konfirmasi Golongan darah donor, antigen typing, Screening Antibody, Identifikasi Antibody, System Rhesus, dan lain-lain.


Distributor Indonesia :
PT Frismed Hoslab Indonesia
Ruko Bidex Blok G 30-31
BSD City, Tangerang 15321
Phone: +62 21 5316 7150-52
Fax: + 62 21 53167153
Email: moko@frismed.com

Selasa, 08 Desember 2015

Peralatan utama BDRS (Bank Darah Rumah Sakit)

1. BLOOD BANK REFRIGERATOR HELMER USA TYPE HB-111

        Fungsi : untuk menyimpan darah pada suhu 2ºC s/d  6ºC

Spesifikasi alat adalah sebagai berikut :
  • Kapasitas 165 kantong darah / 326 liter
  • Terdiri dari 1 pintu , dua lapis kaca dengan pemanas
  • Forced air circulation system sehingga memelihara keseragaman suhu chamber +/- 1ºC dan mengembalikan suhu dengan cepat setelah pintu dibuka
  • Automatic fan shut off jika pintu terbuka
  • Balance flow system sehingga tidak perlu siklus defrost  sehingga suhu selalu stabil
  • Sistem Sure-Seal untuk menutup pintu secara otomatis jika  posisi pintu terbuka kurang dari 200
  • Bacteria-Resistant Powder Coating pada exterior,interior dan pegangan pintu
  • 5 laci stainless steel yg dapat ditarik, max beban 46 kg / laci
  • Dilengkapi keylock, alarm dan chart recorder
  • Insulasi dengan Non-CFC Foamed Urethane
  • Sistem Pendinginan 1/4 HP Air-Cooled, R134A Non-CFC
  • Made in USA
     Distributor Indonesia
     PT. Frismed Hoslab Indonesia
     Ruko Bidex Blok G 30-31, BSD City
     Tangerang 15321
     Phone : 021-53167150 - 52
     Fax : 021-53167153
e   email : moko@frismed.com



2. SET ID DIAMED/BIORAD GEL TEST

     A. ID CENTRIFUGE 12 S II

     Fungsi : untuk memutar ID Liss coombs cards saat pemeriksaan crossmatching

ID-Centrifuge 12 S II, dengan spesifikasi sbb:

  • Kapasitas max 12 kartu
  • Rotor  dapat  dilepas  untuk mempermudah melakukan disinfeksi pada chamber centrifuge
  • Automatic control balance dari rotor
  • Dikontrol mikroprosesor, menampilkan pesan apabila terjadi error secarotomatis
  • Fixed rpm dan waktu pemutaran pada 1030 +/-  5 rpm ( 85xg +/- 1xg) dan waktu pemutaran 10 menit
  • LCD display
  • Dimensi alat  30 cm x 36 cm x 18 cm ( P x L x T )
  • Berat alat : 6.2 kg
  • Automatic voltage 100 – 240 V / 50 -60 Hz
  • Made in Switzerland


     Distributor Indonesia: 
     PT. Frismed Hoslab Indonesia
     Ruko Bidex Blok G 30-31, BSD City
     Tangerang 15321
     Phone : 021-53167150 - 52 
     Fax : 021-53167153
e    email : moko@frismed.com


      B. ID INCUBATOR 37 S II
         Fungsi  : untuk incubasi ID Lisscoombs card saat crossmatching dengan media kering

ID-Incubator 37 S II, dengan spesifikasi sbb:

  •      Untuk inkubasi ID-cards pada suhu 37 ºC
  •      Kapasitas max 36 kartu
  •      Dikontrol mikroprosesor, menampilkan pesan apabila terjadi error secara otomatis
  •      Standard program 15 menit di suhu 37 ºC
  •      Dilengkapi 3 individual timer
  •      Waktu inkubasi dapat diprogram 1-99 menit
  •      LCD display
  •      Dimensi alat  36 cm x 42 cm x 21 cm ( P x L x T )
  •      Berat alat : 9 kg
  •      Automatic voltage 100 – 240 V / 50 -60 Hz
  •     Made in Switzerland


     Distributor Indonesia: 
     PT. Frismed Hoslab Indonesia
     Ruko Bidex Blok G 30-31, BSD City
     Tangerang 15321
Phone : 021-53167150 - 52
Fax : 021-53167153
e    email : moko@frismed.com

      C. ID DISPENSER

     Fungsi untuk memindahkan diluent ke dalam tabung saat pemeriksaan crossmatching

ID-Dispenser (Red), dengan spesifikasi sbb:

  •    Untuk serial dispensing dengan volume 0,5 ml atau 1 ml
  •    Volume dapat diatur secara manual



     Distributor Indonesia: 
     PT. Frismed Hoslab Indonesia
     Ruko Bidex Blok G 30-31, BSD City
     Tangerang 15321
Phone : 021-53167150 - 52
Fax : 021-53167153
e    email : moko@frismed.com


3. TUBE SEALER ELECTRIC

Fungsi : untuk membuat segmen pada selang kantong darah secara aseptis
Spesifikasi alat adalah sebagai berikut :

  •          Kecepatan sealing :  1- 2 detik
  •          Diameter selang yang dapat di-seal :  2– 6 mm
  •          Frekwensi kerja : 40.68 MHz
  •           Lampu indicator : READY / SEAL
  •          Konsumsi listrik : 250 Watt  saat sealing 10 Watt pada saat stand-by
  •        Berat alat : 6 kg
  •        Dilengkapi aksesori berupa “splash guard”
  •      Made in Korea

Distributor Indonesia: 
     PT. Frismed Hoslab Indonesia
     Ruko Bidex Blok G 30-31, BSD City
     Tangerang 15321
Phone : 021-53167150 - 52
Fax : 021-53167153
e   email : moko@frismed.com


 4. MIKROMATIC AUTOMATIC PLASMA SEPARATOR

Fungsi : untuk memisahkan plasma dari sel darah merah setelah proses pemutaran / pengendapan



Spesifikasi alat adalah sebagai berikut :


  •     Infra Red optical sensor  
  •     Power supply : electricity
  •     16 hours battery life
  •     Tandem power supply, more than one device can be interconnected
  •     Both automatic and manual clamping mode
  •     monitoring, sealing functionality, external balances
  •     Made in Germany
  •     Optional : barcode reader for data colection, WLAN data connection, PC software for data 

Distributor Indonesia: 
     PT. Frismed Hoslab Indonesia
     Ruko Bidex Blok G 30-31, BSD City
     Tangerang 15321
Phone : 021-53167150 - 52
Fax : 021-53167153
e   email : moko@frismed.com